15 March 2021
Category:
Informasi
News
Comments: 0

Program Desa Digital, Warga Perkampungan Kini Nikmati Internet

Kini warga di perkampungan khususnya Desa Parakanmanggu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat sudah dapat menikmati internet dengan jaringan signal yang kuat dan stabil.

Kekuatan jaringan internet dengan sinyal yang stabil di Kabupaten Pangandaran saat ini belum merata, salah satunya di Desa Parakanmanggu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Melihat kondisi tersebut, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Guna Raharja Desa Parakanmanggu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran merintis program Desa Digital.

Program Desa Digital

Bidang Pemasaran BUMDes Guna Raharja, Acep Rifki Fadilah mengatakan, program tersebut merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan jaringan internet.

Karena selama ini masyarakat Desa Parakanmanggu masih terkendala sinyal yang tidak stabil ketika mereka membutuhkan jaringan internet.

“Bagi warga yang ingin mendapatkan layanan internet dengan sinyal yang kuat harus mendaftar dulu ke BUMDes. Biaya pendaftarannya 50 ribu rupiah. Nanti setelah daftar kami akan mengirimkan teknisi ke rumah warga untuk memasang peralatannya,” terang Acep Rifki, Minggu (14/03/2021).

Adapun untuk biaya per bulannya, bagi pelanggan dengan kecepatan 28 MB Rp 170 ribu, kecepatan 10 MB Rp 100 ribu, dan kecepatan 5 MB Rp 70 ribu.

Menurut Acep Rifki, sejak pihaknya meluncurkan program Desa Digital, kini warga Desa Parakanmanggu tidak lagi terkendala oleh jaringan internet.

Bahkan, warga desa yang punya aktivitas jualan melalui online pun semakin mudah dalam memasarkan produknya.

“Begitu pula pelajar yang saat ini banyak belajar secara online dari rumah menjadi terbantu. Karena sebelumnya mereka harus mencari lokasi ke luar rumah jika ingin mendapatkan sinyal internet,” terangnya.

Acep Rifki menambahkan, sejak awal program tersebut diluncurkan sudah ada 211 warga Desa Parakanmanggu yang jadi pelanggan.

Selain itu, pihaknya juga melayani konsumen dari luar desa, namun dengan ketentuan jaraknya tidak lebih dari 30 kilometer.

(src)

Comments are closed.