30 December 2016
Category:
Informasi
News
Comments: Comments Off on Indonesia Miliki Aturan Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Miliki Aturan Perlindungan Data Pribadi

Internet Indramayu Mentari – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ternyata sudah secara resmi mengeluarkan aturan soal perlindungan data atau informasi pribadi di dunia digital.

Internet Indramayu News Aturan Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Miliki Aturan Perlindungan Data Pribadi

“Iya sudah, ada di Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.”

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pada 7 November 2016, dan mulai berlaku sejak 1 Desember lalu.

Internet Indramayu Mentari – Hal yang menarik di aturan ini adalah adanya ketentuan Pusat  data(data  center) dan  pusat  pemulihan  bencana (disaster recovery center) Penyelenggara Sistem Elektronik  untuk  pelayanan  publik  yang  digunakan  untuk  proses perlindungan wajib   ditempatkan   dalam   wilayah   negara  Republik Indonesia.

Sehingga sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Internet Indramayu Mentari – Peraturan menteri ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan implementasi dari UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Secara penjelasan, seperti dikutip di Pasal 1,

Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Dengan adanya peraturan tersebut berarti, semua informasi data pribadi elektronik harus disimpan dengan benar dan baik oleh penyelenggara elektronik dan tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan.

Seperti tertuang di pasal 24 ayat 1 yang berbunyi:

Penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi yang ditampilkan, diumumkan, diterima, dan disebarluaskan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus berdasarkan Persetujuan.

Bila suatu saat hal tersebut dilanggar, maka pemilik data pribadi seperti di pasal 26 (b) berhak untuk melakukan pengaduan.

Namun demikian informasi data pribadi tetap bisa diberikan kepada pihak berwajib sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Edited (cnnindonesia)

Comments are closed.