22 January 2016
Category:
Informasi
News
Comments: Comments Off on Indonesia akan Punya ‘911’ Sendiri

Indonesia akan Punya ‘911’ Sendiri

ISP Indramayu Mentari - Indonesia akan Punya ‘911’ SendiriISP Indramayu Mentari – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Layanan Panggilan Tunggal Darurat. Uji publik ini berlangsung mulai 20 Januari-3 Februari 2016. Jika rancangan ini jadi peraturan resmi, maka kedepan Indonesia akan punya ‘911’ sendiri.

Rancangan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Peraturan ini menyebutkan penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang terkait keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit.

ISP Indramayu Mentari – Oleh sebab itu, pengaturan penyelenggaraan layanan panggilan tunggal darurat untuk penanganan keadaan darurat. Sebelumnya nomor darurat 112 sudah dibahas sebagai panggilan darurat untuk semua keadaan darurat dari berbagai moda telekomunikasi. Rencana pengaturan panggilan darurat ini sudah dibahas sejak tahun lalu.

Nah, dalam Rancangan Peraturan Menteri ini mengatur nomor 112 sebagai layanan panggilan tunggal darurat yang dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat.

Yang dimaksud keadaan darurat meliputi kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang disepakati oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

ISP Indramayu Mentari – Tugas Kominfo yakni menyediakan infrastruktur sistem Pusat Panggilan Darurat yang berupa sistem call center layanan panggilan tunggal darurat dan sarana telekomunikasi layanan panggilan tunggal darurat.

Sementara penyelenggara jaringan telekomunikasi (penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan bergerak satelit, dan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched) wajib menyambungkan panggilan keadaan darurat yang diterima dari masyarakat ke Pusat Panggilan Darurat.

ISP Indramayu Mentari – Kominfo juga mewajibkan menyediakan jaringan dan infrastruktur yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat, dan menginformasikan lokasi dan nomor telepon pemanggil ke Pusat Panggilan Darurat.

Sumber: Telsetnews

Comments are closed.