13 August 2022
Category:
Informasi
News
Comments: 6

Bisa ditangkap karena Jual WiFi Ilegal, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal ke 96 pelanggan.

Modusnya, IA berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) sebesar 90 Mbps.

Lalu, IA menjual kembali kuota WiFi miliknya itu kepada 96 pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan alokasi internet dengan kecepatan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.

Di Indonesia, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan IA di atas, termasuk sebagai tindak pidana. Tak heran bila IA diringkus oleh kepolisian Pacitan.

Lantas, apa dasar hukumnya?

WiFi ilegal

Langgar UU Cipta Kerja Pasal 11

Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akses jaringan internet ke pelanggan.

Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara.

Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam kasus IA ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, “penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.

Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47, berbunyi:

“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Dalam kasus IA, dia tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha sebagai penyelenggara jasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UU Cipta Kerja. Dengan begitu, seharusnya IA hanya menggunakan jaringan WiFi untuk keperluan pribadinya, tidak disalurkan dan dijual lagi ke orang lain.

Namun, IA tetap bandel dan malah menyalurkan jaringan internet WiFi pribadinya secara komersial ke 96 orang lainnya. Ini artinya, IA telah melanggar Pasal 11 UU Cipta Kerja tadi.

Itulah mengapa IA ditangkap polisi dan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Raup untung 15 juta

Seperti dijelaskan di awal, IA berlangganan paket kuota internet dari penyedia jasa internet (ISP) sebesar 90 Mbps dengan beban biaya Rp 1,3 juta per bulan.

Dengan menggunakan peralatan khusus, kuota WiFi pribadi IA itu lantas dijual kepada 96 pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.

Tak heran, IA dapat meraup keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan dari bisnis WiFi ilegal nya itu.

Menurut kepolisian Pacitan, bisnis WiFi ilegal yang dijalankan IA itu jelas merugikan pelanggan. Ini dikarenakan beban biaya yang dibayarkan pelanggan IA tidak sesuai dengan kapasitas internet WiFi yang ditawarkan.

Pentingnya sosialisasi

Untuk menekan bisnis WiFi ilegal, Pengamat Industri Telekomunikasi Ridwan Effendi menyarankan agar pemerintah maupun penyedia jasa internet (ISP) legal di Indonesia untuk melakukan sosialisasi.

“Memang perlu ada sosialisasi perusahaan mana saja yg merupakan ISP (penyedia jasa internet) yang legal,” kata Ridwan, Senin (11/4/2022).

Walaupun, sebenarnya, pelanggan bisa secara proaktif mengecek daftar ISP legal alias yang sudah mengantongi perizinan berusaha di Indonesia melalui situs web Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo di tautan berikut ini.

“Yang jelas penyelenggara legal tidak mungkin pribadi perseorangan, harus berbadan hukum,” pungkas Ridwan.

Menurut Ridwan, lisensi atau perizinan berusaha bagi penyelenggara telekomunikasi itu penting, yang mana salah satu tujuan utamanya adalah untuk perlindungan konsumen.

Karena dengan adanya lisensi, penyedia jasa internet akan tunduk dan patuh pada aturan undang-undang, termasuk soal penetapan harga.

(kompas)

6 responses on “Bisa ditangkap karena Jual WiFi Ilegal, Bagaimana Aturan Hukumnya?

  1. […] online casino real money bonuses […]

  2. […] cialis 20 mg price comparison […]

  3. […] 20 mg cialis and 1 levitra together […]

  4. […] tadalafil cialis 5mg […]

  5. […] sildenafil 100mg price at walmart […]

  6. […] whay cialis 5mg cheaper than 10mg […]